KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sabu-sabu sebanyak 22,35 kilogram (kg). Narkotika itu barang bukti hasil sitaan dari 11 tersangka dalam tujuh kasus berbeda.
"Selain sabu-sabu, ada 28 butir ekstasi yang juga dimusnahkan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat memimpin pemusnahan di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Selasa 31 Oktober, disitat Antara.
Kapolda mengatakan dari sabu yang gagal beredar itu, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 89.441 orang dari penyalahgunaannya jika dalam setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh empat orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan menjadi bagian dari pengungkapan periode 21 September hingga 26 Oktober 2023.
Selama lebih kurang satu bulan terakhir, Polda Kalsel mengungkap 124 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 165 tersangka dengan total barang bukti 24.540,48 gram sabu-sabu, 36 butir ekstasi, 3.907 butir obat daftar G serta uang tunai hasil transaksi Rp125 juta.
Kapolda menyebut beberapa kasus menonjol yang diungkap kali ini berasal dari jalur barat Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat yang masuk ke Kalimantan Tengah dan akhirnya ke Kalimantan Selatan sebagai tujuan pemasarannya.
"Dari para tersangka yang ditangkap ini juga kami telusuri transaksi aliran dananya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asetnya guna bisa mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kapolda.
BACA JUGA:
Sementara Sulkan selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memberikan apresiasi tinggi atas prestasi Polda Kalsel yang konsisten dalam mengungkap peredaran narkoba hingga terbongkarnya beberapa jaringan besar.
"Kerja keras dan dedikasi anggota Polri di Polda Kalsel ini layak diapresiasi, mari kita terus dukung segala upaya memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kehancuran akibat mengonsumsi narkoba," pungkasnya.