JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi dari Belanda ke Makasar. Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya merupakan mantan anggota Polri
"Tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tersangka ada empat orang pertama HR alias A ini mantan atau bekas polisi," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Agutus.
HR yang bernama asli Herianto ini merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus narkoba. Sebelumnya, dia bertugas di satuan Sabhara Polda Sulawesi Selatan. Sementara, untuk ketiga tersangka lainnya merupakan narapidana. Mereka masih menjalani masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Tersangka kedua SN alias DY napi rutan Makassar, Ketiga HS alias H napi Lapas Narkotika Sungguminasa dan keempat H yang mendekam di Lapas Sungguminasa," kata Ramadhan.
Dalam upaya penyelundupan 5 ribu butir ekstasi, tiga tersangka yang merupakan narapidana itu berperan sebagai pengendali dari dalam lapas. Sedangkan, untuk HA atau Herianto sebagai penjemput narkotika dari tempat ekspedisi barang.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Wawan Munarwan mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba pada 31 Juli. Sehingga, ditelusuri dan didapat informasi tambahan jika penyelundupan dilakukan melalui jasa ekspedisi di Bandara Soekarno Hatta.
"Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper, dan setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan berat brutto 2,29 kg," kata Wawan.
Ekstasi disamarkan dengan cara dimasukan di dalam baju pengantin. Pengirim paket itu diketahui berinisial JC yang berada di Belanda dan ditujukan untuk A di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan bukti tersebut, pengembangan pun dilakukan. Hingga pada 4 Agustus, tersangka Herianto menghubungi kantor ekspedisi itu dan menanyakan keberadaan paket tersebut.
"Pihak ekspedisi meminta penelepon itu membayar biaya tax impor. Akhirnya tersangka H membayar biaya yang diminta melalui rekening," ungkap Wawan.
Usai proses administrasi rampung, Herianto memita paket itu dikirimkan ke wilayah Panakukang, kota Makassar. Tetapi alamat itu tak ditemukan. Sehingga, pihak ekspedisi membawa paket itu kembali ke gudang untuk nantinya di antar ke daerah lain sesuai permintaan dari Herianto.
Namun, enam hari kemudian, pria berinisial R mendatangi kantor ekspedisi dengan tujuan mengambil paket narkoba itu. Namun, petugas ekspedisi menolak karena tak bisa menunjukan KTP.
Sehingga, R pun langsung ditangkap petugas dan diminta menunjukan pihak yang menyuruh. Kepada polisi, R mengaku hanya diperintah mengambil paket itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa H alias A (Herianto) disuruh oleh S alias Doyok untuk mengambil paket tersebut," kata Wawan.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, HS dan H yang merupakan narapidana.