TANGERANG - Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 140.000 butir Ekstasi asal Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dalam pengungkapan ratus ribu butir Ekstasi itu total ada 10 pelaku yang diamankan. Penangkapan itu dari 20 Mei hingga 10 Juni 2023.
“Betul, berhasil diamankan sepuluh orang tersangka. Total ada 140.000 butir Ekstasi asal Belanda,” kata Gatot dalam keterangannya, Senin, 3 Juli.
Gatot menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada 20 Mei 2023. Kejadian itu berawal dari kecurigaan pihaknya saat mencurigai ada barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan per orangan di Jakarta
Lebih lanjut, pihaknya melakukan pemeriksaan X-ray, alhasil didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir.
“Setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest dan Uji Lab didapati bahwa pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau lebih dikenal sebagai Ekstasi,” ucapnya.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil diamankan lima orang di daerah Jakarta dan Bogor. Adapun lima orang tersangka itu berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK.
“Berdasarkan keterangan tersangka kemudian diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali,” tuturnya.
Atas informasi itu, lanjut Gatot, pihaknya kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi yang kedua pada 20 Juni 2023.
Pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan mendalam terhadap barang kargo impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS–Sin–CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta.
“Benar saja, dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras (false concealment),” katanya
“Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi,” sambungnya.
Kemudian, Bea Cukai kembali mengungkapkan penyelundupan Ekatasi untuk ketiga kalinya. Peristiwa itu terjadi 21 Juni 2023.
Gatot menuturkan dalam pengungkapan Ekstasi itu, pihaknya mendeteksi Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS–Sin–CGK yang dicurigai berisi narkotika.
Sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan dengan alat Xray, alhasil didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan.
Kemudian, petugas pun melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi.
Atas dasar itu, pihaknya berkoodinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Hasilnya lima orang tersangka berhasil diamankan.
“Lima orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali,” ucapnya.
Sepuluh orang tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.