Penyelundup 19,8 Kg Sabu di Bandara Pekanbaru Diupah Rp10 Juta
Dua tersangka yang menjadi kurir pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang akan dikirimkan ke luar pulau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Bagikan:

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengungkapkan dua penyelundup 19,8 kilogram sabu serta 19.694 butir pil ekstasi di Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masing-masing diupah Rp10 juta.

"Keduanya warga Jawa Barat dan merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut. Upah awalnya Rp10 juta," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar dilansir ANTARA, Selasa, 31 Oktober.

Narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke luar Sumatera namun tertangkap pada 11 Oktober lalu.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua kurir narkotika berinisial DS (36) dan DA (33) di salah satu indekos di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Robinson menjelaskan kedua tersangka bertugas mengantarkan barang ke Banjarmasin dan Makassar melalui jasa ekspedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

Penangkapan ini bermula dari adanya upaya penyelundupan 4 kilogram sabu yang digagalkan oleh pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru. Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos.

Saat digeledah, petugas kembali menemukan 19,818 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kemasan kosmetik. Menurut pengakuan keduanya, mereka diperintahkan oleh bandar berinisial A (buron) yang dikenal dari H (buron) untuk menjemput barang dan mengirimkannya lewat jasa ekspedisi.

"Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar," imbuh Robinson.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.