PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Riau menangkap dua pelaku pembuat 300 butir ekstasi berinisial IAS (33) dan He (54) di kamar belakang Warung Pempek Cek Put, Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
"Kedua terduga pelaku mampu memproduksi sebanyak 300 butir pil ekstasi per hari dan sudah dipasarkan. Harga barang haram itu dijual antara Rp150 ribu dan Rp500 ribu per butir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy dilansir ANTARA, Rabu, 26 Oktober.
Kenedy yang didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen DP Robinson Siregar mengatakan, saat penggeledahan di tempat kedua pelaku, Tim BNN bersama BNNP Riau berhasil mengamankan 2.385 butir ekstasi.
Kedua pelaku mengaku sudah membuat pil ekstasi sejak September 2022 dan mereka memproduksi ekstasi secara manual.
"Tersangka IAS mengakui belajar membuat ekstasi dari pria bernama Abeng yang beberapa waktu lalu bertemu karena sama-sama menjadi narapidana di Lapas Gobah," katanya.
BACA JUGA:
Tersangka IAS, katanya, menjadi otak pelaku. Pengakuan pelaku pandai membuat ekstasi karena belajar dari teman satu kamarnya di Lapas Gobah. Sementara itu, untuk bahan yang digunakan meracik ekstasi disebut IAS didapat dari temannya yang berdomisili di Bengkalis.
Berdasarkan informasi, bahan membuat ekstasi mereka pesan dari relasi tersangka di Bengkalis dari Malaysia. Berdasarkan keterangan otak pelaku bahwa pil ekstasi yang telah dicetak diedarkan di kawasan Pekanbaru dan luar kota.