BNN Tangkap Kurir 1.001 Butir Ekstasi Sindikat Antarprovinsi
Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko saat ekspos tangkapan kurir 1.001 butir pil ekstasi di Jambi pada Senin (19/9).(ANTARA/NANANG MAIRIADI)

Bagikan:

JAMBI - BNN Provinsi Jambi tangkap pasangan pelaku pengedar atau kurir narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti sebanyak 1.001 butir pil ekstasi senilai Rp5 miliar.

"Pasangan kurir ekstasi itu ditangkap saat sedang istirahat sambil menunggu pemesan, namun naas sebelum mengantarkan barang haram itu lebih dahulu ditangkap anggota kita tanpa perlawanan setelah mendapatkan informasi dan melakukan pelacakan," kata Kepala BNN Jambi Wisnu Handoko dilansir ANTARA, Senin, 19 September.

Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku berinisial FG dan NRP mengakui kepada petugas bahwa mereka berdua dibayar hanya untuk mengantarkan pil haram itu kepada seseorang pesan yang ada di Jambi dan tugas mereka hanya mengantarkan pil ekstasi itu yang akan diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Wisnu Handoko mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi yang akan diantar dua orang tersangka dan daerah Pekanbaru, Riau menuju Kota Jambi dengan menggunakan sarana transportasi darat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam.

Berbekal informasi tersebut, petugas BNN Jambi melakukan penyelidikan dan hasilnya tim penindakan berangkat ke daerah Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang sedang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.001 butir dengan menggunakan satu unit mobil.

"Tiba di Merlung yang berada di rumah kosong tempat transaksi ekstasi pelaku berinisial B yang nantinya akan dituju oleh tersangka untuk melakukan transaksi kabur kemudian pada hari Sabtu (17/9) pukul 07.00 WIB, tim melihat target dengan menggunakan mobil tersebut melintas dari arah Pekan baru dan menuju ke sebuah rumah," kata Wisnu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di seputar rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.001 butir warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat kecil di atas meja ruang tamu tepatnya tersangka duduk saat ditangkap dan tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan untuk tersangka yang berinisial B selaku penerima barang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang saat personil masuk mendobrak pintu rumah dan BNN telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap B selaku penerima barang yang melarikan diri.