JAKARTA - Hampir satu kwintal narkoba yang terdiri dari 7,5 kilogram sabu-sabu, 87 kilogram ganja dan 1.090 butir pil ekstasi yang disita dari tujuh sindikat dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 25 Oktober.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Juli-September 2023.
"Ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) dan juga kasus pengungkapan. Yang pertama, TKP di Tegal Alur, Kalideres, dengan barang (bukti) sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir dan tersangka EP," kata Syahduddi, Rabu, 25 Oktober.
Kasus kedua di tempat kejadian perkara (TKP) Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti empat paket sabu berat kotor satu kilogram dan tersangka S, A dan W.
"Kemudian kasus ketiga TKP-nya juga di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 15 paket sabu dengan berat dua kilogram dan tersangka TBM, MR dan W," katanya.
Kasus keempat di Komplek Permata di Kampung Ambon.
"Ini barang buktinya satu paket sabu dengan berat satu kilogram dan tersangka WH," kata Syahduddi.
BACA JUGA:
Kasus kelima, di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti empat paket sabu seberat dua kilogram dan tersangka AN dan AM.
"Kemudian yang keenam, TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF dan I," kata Syahduddi.
Ketujuh, TKP di Rest Area KM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan barang bukti 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF.
"Ini yang diungkap oleh Polsek Metro Taman Sari," kata Syahduddi.
Syahduddi menyebut total ada 15 tersangka dari tujuh sindikat diamankan dalam pengungkapan dan hampir semuanya berperan sebagai kurir.
"Rata-rata semua kurir," katanya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang bersuhu tinggi sehingga barang bukti narkoba ini benar-benar habis terbakar tanpa sisa serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat lainnya.
Syahduddi menyebutkan ada beberapa modus operandi penyebaran narkotika tersebut, di antaranya adalah melalui jaringan antarprovinsi, disamarkan di dalam tas, disimpan di dalam rumah dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.
"Ini yang kita ungkap terkait dengan beberapa modus operandi membawa narkotika dari satu kota ke kota lainnya dalam satu provinsi (dan antarprovinsi)," ungkap Syahduddi.
Syahduddi menyebutkan tujuan pengedaran sejumlah narkotika tersebut adalah Jakarta di beberapa lokasi berbeda.
"Pengungkapan ini sudah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.