Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Indonesia.

Kasus yang paling menonjol saat ini adalah para kartel narkotika memanfaatkan peran perempuan atau Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai pengendali bisnis haram tersebut.

"Selama periode April hingga Juni 2025, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Tersangka yang diamankan ada 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan," kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, Senin (23/6/2025).

Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram yang terdiri dari Sabu 308.631,73 gram, Ganja 372.265,9 gram, Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, Hashish 104,04 gram dan Amfetamine 41,49 gram.

Selain menindak narkotika, BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000,-.

"Pengungkapan kasus jaringan narkotika hasil kolaborasi lintas instansi ini, BNN menyoroti keterlibatan perempuan yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga, dalam sindikat kejahatan terorganisir," katanya.

Temuan ini, sambung Marthinus, menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan pasif atau sebagai korban, tetapi juga terlibat aktif dalam operasional jaringan.

Lebih lanjut Martinus mengatakan, keterlibatan tersebut umumnya dimulai dari peran sebagai kurir, yang dianggap ‘aman’ oleh sindikat karena minim kecurigaan aparat.

"Namun seiring waktu, perempuan mulai menempati posisi yang lebih strategis, seperti perekrut, pengendali distribusi, bahkan pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika," ujarnya.

Pengungkapan sindikat narkotika yang melibatkan wanita atau Ibu Rumah Tangga terjadi di wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Dari delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, lima orang di antaranya merupakan perempuan.

Bahkan salah satu tersangka berinisial AL (42), tercatat merupakan residivis kasus narkotika yang saat ditangkap diketahui tengah menjalani masa bebas bersyarat.

"AL tidak hanya kembali terlibat dalam jaringan, tetapi juga diduga berperan sebagai perekrut, dengan menjadikan sejumlah tetangga di tempat tinggalnya sebagai kurir," katanya.

Dalam aksinya, AL memanfaatkan kedekatan sosial dan hubungan personal untuk merekrut orang-orang di sekitarnya yang sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah.

Dengan janji upah jutaan rupiah, empat tersangka perempuan lainnya berinisial H, R, Y, dan NH juga turut terlibat. Mereka membawa sekitar 3.000 gram sabu yang dikemas secara khusus agar dapat disembunyikan di antara kedua paha bagian dalam masing-masing tersangka, termasuk AL.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat bahwa jaringan narkotika dengan sengaja mengeksploitasi kerentanan sosial dan ekonomi perempuan untuk menjadikan mereka sebagai ‘pion’ dalam bisnis peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Sementara para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.