Dua Hakim Terlibat Narkoba, MUI Lebak: Semestinya Memberikan Contoh yang Baik
Wakil Ketua MUI Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori. ANTARA/Mansur

Bagikan:

BANTEN - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten sangat menyesalkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, terlibat penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Mereka saat ini sudah jadi tersangka.

"Semestinya, hakim itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, di Lebak, Banten, dilansir Antara, Senin, 23 Mei.

MUI Kabupaten Lebak tentu prihatin dua hakim PN Rangkasbitung yang berstatus aparatur sipil negara ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka petugas penegak hukum, seharusnya memerangi peredaran narkoba, karena bisa menghancurkan generasi muda juga musuh negara. Peredaran narkoba juga berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Karena itu, MUI Lebak minta BNNP Banten terus mengusut dan mendalami peredaran narkoba di PN Rangkasbitung, karena dikhawatirkan ada tersangka lain.

"Itu berbahaya bagi penegak hukum atau hakim yang terlibat konsumsi narkoba dipastikan bekerja tidak profesional juga muda menerima suap untuk biaya membeli sabu-sabu yang harganya cukup mahal, " katanya.

Selama ini, peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga.

Namun, kata dia, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika,seperti hakim, TNI dan polisi. Dengan demikian, MUI Lebak juga mendukung oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman.

"Kami sangat terpukul dan menyesalkan hakim PN Rangkasbitung terlibat barang - barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu," katanya.

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, mengatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.