Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 5.052 butir ekstasi asal Belgia yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi FedEx. Ribuan butir obat terlarang itu dimasukkan ke dalam paket makanan anjing.

"Kita amankan sekitar 5.052 butir ekstasi yang dikamuflase ke dalam kaleng makanan binatang atau makanan anjing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 17 September.

Terungkapnya upaya penyelundupan itu bermula ketika didapat informasi soal pengiriman ekstasi dari Belgia. Pengiriman disebut melalui ekspedisi FedEx.

Informasi ini didalami polisi. Ternyata paket itu memang benar berada di gudang FedEx di Meruya Ilir, Jakarta Barat. Polisi pun menunggu selama dua hari, hingga akhirnya pada 16 September, ada seorang ojek online yang mengambil paket tersebut.

"Kemudian diikuti oleh tim dan berhasil mengamankan BP pada saat saudara BP menerima kiriman paket tersebut dalam bentuk kaleng makanan binatang," ungkap Yusri.

Setelah diperiksa, ternyata BP hanyalah seorang kurir. Dia mendapat upah Rp7.500 untuk setiap butir ekstasi. Jika dikalkulasi keuntungannya mencapai Rp35 juta untuk pengiriman tersebut.

Kemudian, penyidik pun mengembangkan kasus itu. Dari keterangan BP, diketahui yang memberi perintah adalah seorang narapidana berinisial I.

"KIta berkoordinasi dengan Kemenkumham Lapas kita lakukan pemeriksaan. Juga sama (peran) inisial I ini cuma dapat jatah Rp2.500 per butir jadi kurang lebih (keuntungan) Rp10 juta," kata Yusri.

Tak hanya sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan. Ternyata peredaran ribuan ekstasi itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisal P. Dia merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Naik ke atas lagi, (pengendali) berstatus napi di tempat tersebut (Lapas yang sama) dia warga negara Nigeria," ujar Yusri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.