Polisi Gagalkan Penyelundupan Biji Kokain Bermodus Boneka Jari
Barang bukti kokain yang dirilis Polda Metro Jaya (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan biji kokain dari Indonesia ke luar negeri. Modus yang digunakan, kokain disamarkan dengan boneka jari atau finger puppet.

"Modus yang digunakan yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan jasa pengiriman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Upaya penyelundupan ini digagalkan berkat kerja sama polisi dengan Bea Cukai. Satu tersangka berinisial SDS (51) ditangkap di Bandung, pada Senin 1 Agustus.

Kemudian, barang bukti yang diamankan sebanyak 200 biji kokain, tiga pohon koka, dan boneka jari.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka SDS menjual biji kokain itu secara online atau website. Biasanya dia mengirim barang terlarang itu ke Amerika, Australia, hingga negara-negara di Eropa.

Lalu, tersangka membandrol harga 40 dolar Amerika Serikat yang berisi 25 butir per paketnya. Zulpan menyebut tersangka sudah bebrapa kali mengirim paket kokain tersebut.

"Satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.