Polisi Bongkar Penyelundupan Kokain Cair dari Portugal, 2 Orang Jadi Tersangka
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (tengah) saat konferensi pers, Senin (25/3/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan kokain cair dari Portugal sebanyak 2,5 liter.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut dalam upaya penyelundupan itu modus yang digunakan dengan memasukan kokain cair itu ke botol sampo.

"Modus operansi para tersangka ini dengan mengklamufase kokain cair dengan botol seolah olah sampo untuk kita mandi, tetapi di dalam isinya kokain cair," ujar Hengki kepada wartawan, Senin, 25 Maret.

Dalam kasus ini, dua warga negara Portugal, RPAV dan FMGS, ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkapnya upaya penyelundupan kokain cair itu pada 17 Maret 2024. Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bawaan tersangka RPAV.

Sehingga, petugas memeriksanya dan menemukan tiga botol sampo berisi kokain cair.

"Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta," sebutnya.

Kemudian, temuan itu dikembangkan dan mengarahan kepada pemerima yang berada di Bali. Diketahui FMGS merupakan penerima kokain cair tersebut. FMGS pun langsung ditangkap

"Calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal, perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya," sebutnya.

 

Dari pengungkapan itu, disita botol sampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml atau 1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml atau 729,7 gram, dan botol Tresemme berisi kokain cair seberat 912,4 ml atau 938,7 gram pada botol tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 1 lebih Subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.