BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1.471 gram dengan menangkap tiga orang tersangka.
“Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.471 gram atau 1,4 kg di Tanjungpinang pada Kamis (18/5) dan ada tiga orang yang diamankan, yaitu berinisial S, AH, dan MHF,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Jansen Avitus Panjaitan dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Polisi mendapatkan kokain tersebut pertama kali setelah menangkap tersangka S. Dari situ diketahui kokain berasal dari tersangka AH yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari pengakuan tersangka AH, dia mengirimkan kokain tersebut kepada tersangka S dengan cara dititipkan ke kapal barang tujuan Letung ke Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
"Kalau pengakuan AH, ada pelaku berinisial MHF yang menyuruh kirim barang itu ke S di Tanjungpinang dan sudah ditangkap,” kata dia.
BACA JUGA:
Hingga saat ini, katanya, kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan kokain tersebut dan akan diedarkan kemana.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.