TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menggagalkan tindak pidana penyelundupan 3.106 gram marijuana dan 2.805 gram Kokain cair dari negara Amerika-Kolombia.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan selama periode tahun 2023-2024.
"Penindakan yang dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini berhasil mengamankan dua WNI dan satu WNA Kolombia dengan barang bukti sebanyak 3.106 gram marijuana dan 2.805 gram Kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah," kata Wibowo, Selasa 27 Februari.
Atas pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut, maka pihaknya dapat mengamankan sebanyak tiga orang tersangka. Dua diantaranya warga negara Indonesia (WNI) berinisial MG (37), HG (44) dan satu lainnya warga negara asing (WNA) asal Kolombia berinisial MI (45).
Ia menjelaskan, dalam penindakan pertama dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California-Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Namun ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin).
"Dari kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman barang," ujarnya.
Atas kecurigaan tersebut, kemudian petugas kepabeanan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai “Play-Doh Modeling Compound Pack” ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Selanjutnya, petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549-gram. Saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukkan positif berupa Narkotika Golongan I dari Jenis Marijuana.
"Dengan temuan tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC langsung melakukan pengembangan," paparnya.
Gatot juga mengungkapkan, untuk penindakan kedua dilakukan berselang tiga hari dari penindakan pertama, petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa, namun dengan pemberitahuan isi paket berupa “Black Red Portable Bluetooth Speaker”.
"Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk," tuturnya.
Saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke kepolisian Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut terkait modus phising yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin).
Selanjutnya, kata dia, untuk penindakan ketiga, dilakukan pada 11 Januari 2024 atas barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan pemberitahuan “GEM 5000 PAK MACHINES” asal Kolombia, Amerika Selatan. Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (False Concealment) dalam rongga Alat Kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah).
Cairan dengan berat netto 2.805 Gram tersebut kemudian dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain.
Atas temuan tersebut untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil pengembangan berhasil diamankan MG (WNI) yang berperan sebagai penerima barang, kemudian turut diamankan MI (WNA Kolombia) dan pasangannya HG (WNI) di tempat terpisah yang berperan untuk mengolah cairan menjadi serbuk.
Kemudian, tiga orang tersangka dan barang bukti kokain cair dengan berat netto 2.805 gram diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
"Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp23 Miliar," katanya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan data maupun akun agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Gatot.