Terima Kokain 493 Gram dari Rusia, Pemandu Wisata di Bali Terancam Hukuman Mati
Tersangka INK pemandu wisata di Bali terlibat peredaran kokain/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 493 gram kokain asal Spanyol. Modus pelaku untuk mengelabui petugas, dan alat deteksi yakni dengan menempelkan tersebut di kertas sertifikat.

“Petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.

Kata Gatot, awal mula kasus itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Kamis, 29 Meidi Bandara Soetta. Kemudian petugas mendapati bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku.

“Setelah dilakukan pengujian pada laboratorium, hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis kokain,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, terdeteksi paket barang kiriman ke tujuan akhir ke seseorang inisial INK (52) di kawasan Bali.

Kemudian terdeteksi kembali adanya paket kiriman kedua pada 10 Juni 2023, asal Spanyol yang juga ditujukan kepada pelaku INK di Bali.

"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain dengan berat 377 gram,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, INK yang berprofesi sebagai pemandu wisata berperan sebagai penerima barang haram di Bali.

“Berperan sebagai penerima barang di Bali. Pengendali yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Russia, dengan inisial AF, mantan terpidana narkoba di Lapas Bangli dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kokain dengan berat total seberat 493 gram, diserahkan ke Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.