BADUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang memiliki narkotika jenis kokain. Barang bukti yang disita hampir satu kilogram kokain.
Pengungkapan kasus kokain ini disampaikan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose usai menutup acara "11th Bali International Choir Festival 2022," di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 28 Juli.
"Kita ketahui bersama bahwa di Bali barusan ditemukan juga kokain dan sudah ada penyebaran dari luar negeri," kata Petrus.
Namun, pihaknya tidak menerangkan detail terkait penangkapan tiga WNA tersebut. Kasus ini masih didalami BNNP Bali.
"Tetapi sekarang masih dalam on going dan kita melihat bagaimana networking mereka, berikan kesempatan mereka (BNNP Bali) bekerja," ujarnya.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti hampir satu kilogram kokain.
"Hampir satu kilogram dan tentunya ini masih proses. Kita lagi pendalaman dan kita melibatkan juga teman-teman instansi terkait, terutama teman-teman dari imigrasi dan bea-cukai untuk melakukan kajian dan menganalisis asal barang dan jaringannya," ujarnya.
BACA JUGA:
Ketiga WNA itu ditangkap di vila di kawasan Denpasar dan Badung, Bali.
“Kita bukan menemukan di bandara atau di pelabuhan, tidak. Kita menemukan jaringan-jaringan terpisah dari tiga orang ini dan tempat lokasi di vila-vila yang ditempati oleh mereka sebagai warga negara asing, yang kebetulan melakukan kegiatan wisata. (Ditangkap) di seputaran daerah Denpasar dan Badung, kawasan wisata," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, kokain diedarkan ke warga asing yang sedang berlibur di Bali. Harga kokain per satu gramnya disebut berkisar Rp4-5 juta.
“Rata-rata penggunanya adalah orang asing," kata Brigjen Gde Sugianyar.