Satu Bulan, Polresta Denpasar Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat rilis kasus narkoba (IST)

Bagikan:

DENPASAR- Dalam satu bulan mengungkap 32 kasus narkoba dengan 40 tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai.

"Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan pengungkapan kasus narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba selama bulan Februari 2021," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa, 2 Maret.

Sementara untuk jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu 433,32 gram, ganja 109,56 gram, ektasi 278 butir atau 87,76 gram, tembakau gorilla 4,26 gram.

"Dari 32 kasus, ada 12 kasus barang buktinya besar dimana dari 12 kasus ini kita kategorikan resedivis atau pelaku kambuhan," imbuhnya.

Kemudian, untuk para tersangka ini dari 40 orang tersangka diantaranya laki-laki ada 36 orang dan perempuan ada 4 orang. Sementara, peran tersangka 24 adalah pengedar dan 16 orang adalah pemakai. Sementara, untuk residivis ada 5 orang.

"Jadi ada beberapa resedivis narkoba atau kasus yang berbeda. Motifnya ada  bagian dari sindikat dan ada juga pecandu narkoba. Kemudian sumber barang masih kita dalam untuk bisa mengetahui asal usul dan mengembangkan kembali barang bukti yang sudah ada," katanya.

Sementara, untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka ialah Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20 ribu jiwa. Bali ini harus bersih narkoba jadi kita harus tetap melakukan perang terhadap narkoba," ujar Jansen.