Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror menduga simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) berinisial AW merupakan jaringan Anshor Daulah. Ia terpapar paham radikal saat mendekam di Nusakambangan.

"Kemungkinan dia jaringan Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada 1 sel dengan tersangka selama di Nusakambangan," ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 23 Januari.

Dari hasil pendalaman sementara dan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersangka AW merupakan residivis kasus narkoba. "Dulu napi barkoba, sekarang jadi tersangka tindak pidana terorisme," sebutnya.

Tersangka AW bebas dari masa hukuman pidana sekitar dua tahun lalu. Hanya saja, tak dirinci berapa lama hukuman yang dijalaninya terkait kasus narkoba. "(Bebas) tahun 2020," sebut Aswin.

AW ditangkap sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu, 22 Januari sekitar pukul 06.00 WIB. Dari penangkapan itu disita juga 2 bom rakitan.

"Ada beberapa barang bukti, di antaranya 2 buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya," sebut Aswin.