Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka teroisme di wilayah Jakarta Barat. Keduanya merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Penangkapan dua tersangka tindak pidana terorisme yang dilakukan penegakan hukum oleh Densus 88," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus.

Kedua tersangka teroris itu berinisial RJ dan AM. Penindakan terhadap mereka dilakukan pada 6 Agustus.

Mereka terpapar paham radikal ISIS dan kerap menggunggah narasi propaganda ke media sosial masing-masig.

"Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan daulah Islamiyah atau ISIS," kata Aswin.

Selain itu, dari pendalaman, mereka juga telah merakit bahan peledak. Diduga, keduanya memiliki rencana melakukan aksi terorisme dalam waktu dekat.

"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kita ketahui 2 orang ini telah merakit pula bahan peladak yang sudah diamankan penyidik Densus 88," kata Aswin.