JAKARTA - Densus 88 Antiteror meringkus simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) berinisial AW di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil pendalaman sementara ternyata ia merupakan residivis kasus narkoba.
"Dulu napi narkoba, sekarang jadi tersangka tindak pidana terorisme," ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 23 Januari.
Kemudian, dari data kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersangka AW bebas dari masa hukuman pidana sekitar dua tahun lalu.
Hanya saja, tak dirinci berapa lama hukuman yang dijalani AW terkait kasus narkoba.
"(Bebas, red) tahun 2020," sebut Aswin.
Di sisi lain, Aswin enggan berkomentar saat disinggung mengenai dugaan AW terpapar paham radikal saat berada di lembaga pemasyarakatan. Ia hanya menyebut perihal itu bukanlah kewenangannya.
BACA JUGA:
"Tentang ini mungkin bukan ranah kami," kata Aswin.
AW ditangkap sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu, 22 Januari sekitar pukul 06.00 WIB. Dari penangkapan itu disita juga 2 bom rakitan.
"Ada beberapa barang bukti, di antaranya 2 buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya," sebut Aswin.