Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja, Sabu-sabu dan Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas Kerobokan
Pelaku peredaran 5 kg ganja ditahan sementara di Polres Badung, Bali, Minggu, 14 November (Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,4 kg, serta puluhan paket sabu-sabu dan ekstasi oleh pelaku bernama I Kadek Krisna Jaya yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam LP Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Dari pelaku ditemukan puluhan paket ganja, dengan berat ganja keseluruhannya 5.667,14 gram brutto atau 5.480,94 gram (5,4 kg) netto," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Minggu, 14 November.

Ia mengatakan setelah diinterogasi pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Selo dan keberadaannya ada di dalam LP Kerobokan.

Lalu, pelaku diperintahkan oleh Selo untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu-sabu maupun ekstasi tersebut.

"Hingga saat ini masih diselidiki keberadaan dan peran dari Selo ini," katanya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa lima buah paket besar yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya 4.871 gram brutto atau 4.715 gram netto.

Selain itu, 41 buah paket kecil yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya 796,14 gram brutto atau 765,94 gram netto, 31 buah plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat seluruhnya 15,04 gram brutto atau 10,20 gram netto.

Dari pelaku juga disita, 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet ekstasi seberat seluruhnya 102,66 gram brutto atau 99,71 gram netto.

Ia mengatakan setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyidikan, pada hari Senin,1 November 2021, pukul 17.45 Wita, pelaku ditangkap di rumahnya, Banjar Selat Beringkit Dangin Pura Mengwitani, Kelurahan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Setelah dilakukan penggeledahan diketahui pelaku memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi yang seluruhnya disimpan dalam rak besi di dalam rumahnya untuk dikonsumsi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.