Bagikan:

LUBUK LINGGAU - Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mengungkap kasus narkoba yang didapatkan dari tangan tersangka Niko Rahfika (31) berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Ribuan narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu-sabu seberat 13,722 kilogram (Kg), 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 Kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk coklat diduga bubuk ekstasi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan oleh kurir.

Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan simpang Priuk Kota Lubuk Linggau. Lalu, ratusan barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.

“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata dia dikutip Antara, Jumat, 12 November.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri mengatakan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Dia ditangkap pada Selasa, 9 November petang di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti ribuan kilo narkoba yang ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar disimpan di gudang belakang rumahnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berjualan lebih kurang selama dua bulan terakhir sejak narkoba tersebut ia terima.

Wilayah edar narkoba tersebut bukan hanya Lubuk Linggau namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.

“Dengan begitu tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri ke mana saja narkoba tersebut diedarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.