Bagikan:

SERANG – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram yang disita dari tersangka SA (25) pada 11 Oktober 2021 lalu di Area 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dengan cara direbus air panas.

“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP” kata Direktur Narkoba Polda Banten KBP Martri Sonny di kantor BNNP Banten, di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 12 November.

Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Banten juga mengungkap kasus peredaran sabu seberat 6,2 kilogram dengan tersangka S (28).

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pemusnahan sabu seberat 1,96 kg tersebut, pihaknya dapat menyelamatkan masyarakat Banten sebanyak 7.000 orang, jika barang haram itu sampai ke tangan masyarakat.

"Tetapi kita, tidak cukup sampai di sini. Upaya pencegahan akan terus dilakukan. Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Banten untuk bersama-sama memerangi narkoba, apa pun jenisnya," ujarnya usai pemusnahan sabu.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga.