MATARAM - Seorang ibu rumah tangga berinisial Y ditangkap polisi setelah mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam 4 April itu, berusia 37 tahun.
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia di Mataram, NTB, Selasa 5 April, melansir Antara.
Meskipun barang bukti sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian.
"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.
Lebih lanjut, dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.