Bagikan:

JAKARTA - Korea Utara baru saja menerbitkan Undang-Undang soal penggunaan senjata nuklir. Mereka kini punya hak 'secara otomatis' menggunakan senjata nuklir sebagai perlindungan diri.

Ini artinya, pemimpin Korut Kim Jong-un semakin mempertegas status nuklirnya tidak dapat diubah dan secara tersirat seakan menghentikan wacana pembicaraan denuklirisasi, seperti dikutip dari The Guardian, Sabtu 10 September.

Langkah itu dilakukan ketika para pengamat menduga Korea Utara bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.

Parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, mengesahkan undang-undang tersebut pada Kamis 8 September kemarin sebagai pengganti undang-undang tahun 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara itu.

“Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim dalam pidato di majelis.

Kim Jong-un juga menegaskan, dia tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.

Seorang wakil di majelis mengatakan undang-undang itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengkonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir.

Undang-undang tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.

Undang-undang baru ini lebih dari itu.