Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya terbentur aturan soal harus mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menangkap Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa. Dorinus berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

Hal ini disampaikan Kabareskrim menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim yang menyebut aturan tersebut sudah lama dihapus.

"Setahu saya masih ya (aturan izin penangkapan)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli.

Selain itu, Komhen Agus menyebut salah satu alasan tetap menunggu izin dari Mendagri karena tak mau proses hukum ke depannya mendapat kendala. Polri ditegaskan Kabareskrim tetap mengikuti aturan yang ada.

"Apalagi kalau nanti ditahan untuk kelancaran proses hukumnya," ujar Komjen Agus.

Sementara itu, untuk perkembangan permohonan izin ke Mendagri, Komjen Agus menyatakan sudah mengajukan surat penangkapan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya surat itu akan ditandatangani dan dikirim ke Mendagri hingga nantinya mendapatkan izin.

"Sedang diajukan surat untuk ditandatangani Bapak Kapolri. Ditujukan kepada Mendagri," kata Kabareskrim.

Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Dari hasil pemeriksaan terungkap dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.