Menanti Keputusan Mendagri Tangkap Bupati Mamberamo di Kasus Korupsi Dana COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Papua menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020. Tapi, peroses penindakan untuk sementara terhenti karena harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan bukti kuat. Sehingga, Bupati Mamberamo resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 28 Juni.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fakhiri, Selasa, 29 Juni.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil dua kali gelar perkara sebanyak dua kali yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Dari gelar perkara itu, Bupati Mamberamo Raya diduga mengkorupsi dana COVID-19 sebesar Rp3.153.100.000,00 dari dana seluruhnya sebesar Rp7.257.600.000,00.

Meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan. Alasannya, masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Bahkan, Polda Papua pun sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal izin penangkapan.

Nantnya, Kapolri melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan berkomunikasi dengan Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Untuk izin (penangkapan) sudah dikirim ke Kapolri," kata Fakhiri.

Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan. Tapi sampai saat ini, Polda Papua hanya bisa menunggu.

"Selanjutnya kita tunggu surat Kabareskrim ke Mendagri. (Untuk lebih) Jelasnya bisa konfirmasi ke Direskrimsus," kata Fakhiri.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut perihal izin penangkapan dan penahanan tersebut. Termasuk, apakah Mendagri bakal mengizinkan atau tidak.