JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah mangkir. Mereka tak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
"Informasi yang kami terima, kedua saksi dimaksud tidak hadir dan tanpa keterangan maupun konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober.
Kedua saksi yang mangkir yakni Hesron Pasang dan Ruben Babangan. Keduanya merupakan pihak swasta.
KPK memastikan akan memanggil keduanya karena keterangan mereka dibutuhkan. Pada panggilan selanjutnya, dua saksi ini diminta kooperatif.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang; serta Marten.
Saat ini, Ricky Ham Pagawak masih belum ditahan. Dia masih lari ke Papua Nugini dan pencarian terus dilakukan.
KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.