Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menduga Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini menggunakan jalur tikus untuk menghindari panggilan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi juga menduga Ricky kabur ke PNG lewat jalam tikus dengan naik ojek. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebutkan Ricky tidak mungkin ke Papua Nugini memakai jalur penerbangan. Sebab, politikus Demokrat itu sudah masuk daftar cegah berdasarkan permintaan KPK untuk bepergian ke luar negeri.

"Paspor RHP (Ricky Ham Pagawak) juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," ujar Nyoman melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Nyoman menjelaskan, pencegahan untuk Ricky berlaku sampai 3 Desember 2022. Sehingga, kata dia, saat ini paspor Ricky hanyalah sebuah buku yang berisikan tulisan biasa.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, menyatakan KPK memasukkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ricky menjadi buronan karena penyidik KPK tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Pada Kamis, 14 Juli, pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Ali.

Namun, Ricky mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan pada saat akan dijemput paksa KPK, ia sudah terlebih dulu melarikan diri.

“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” ungkap Ali