Bagikan:

JAKARTA - Dua saksi dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka seharusnya diperiksa pada Senin, 27 Juni kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dua saksi itu tak memberikan konfirmasi apapun perihal ketidakhadirannya. Para saksi tersebut diperiksa adalah pendeta bernama Andreas Kostan Pagawak dan Slamet yang merupakan supir.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil kedua saksi itu. Namun, belum disampaikan kapan pemanggilan ulang tersebut.

"Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ungkap Ali.

KPK sebelumnya juga memanggil seorang tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tidak hadir karena mengikuti agenda internal di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Adapun terkait tersangka yang dimaksud, komisi antirasuah belum menjelaskannya. Sebab, pengumuman tersangka sekaligus konstruksi dugaan suap dan gratifikasi tersebut baru akan disampaikan setelah penahanan paksa dilakukan.

KPK meminta semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan agar kasus ini semakin terang dan dapat diusut tuntas.