Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kanelak pada hari ini, Senin, 24 Oktober.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap proyek pengadaan barang jasa yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 24 Oktober.

Ipi tak menjelaskan apa yang akan didalami penyidik dari Yonas. Dia hanya diminta datan ke markas penyidik di Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK pernah memeriksa Yonas pada Rabu, 3 Agustus lalu. Ada sejumlah hal yang didalami penyidik saat itu, termasuk upaya pengkondisian pemenang proyek di Mamberamo Tengah oleh Ricky.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang; serta Marten.

Saat ini, Ricky Ham Pagawak masih belum ditahan. Dia masih lari ke Papua Nugini dan pencarian terus dilakukan.

KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.