Lewat Wabup Mamberamo Tengah, KPK Cari Tahu Batas Kewenangan Ricky Ham Pagawak Urus Proyek
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kanelak. Dia dimintai keterangan terkait batasan yang dimiliki Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati Mamberamo Tengah dalam mengurusi sejumlah proyek.

"Saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober.

Ipi tak memerinci proyek apa saja yang diurusi Ricky. Namun, keterangan Yonas diyakini membuat terang dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK pernah memeriksa Yonas pada Rabu, 3 Agustus lalu. Ada sejumlah hal yang didalami penyidik saat itu, termasuk upaya pengkondisian pemenang proyek di Mamberamo Tengah oleh Ricky.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang; serta Marten.

Saat ini, Ricky Ham Pagawak masih belum ditahan. Dia masih lari ke Papua Nugini dan pencarian terus dilakukan.

KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.