Tega! PNS di Lebak Banten Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Perjalanan Bus ke Ponpes pada 2016
Ilustrasi kekerasan seksual. (Pixabay)

Bagikan:

BANTEN - Polisi mengungkap aksi bejat seorang bapak berinisial RA (53) di Lebak, Banten. Bagaimana tidak, RA mencabuli anak kandungnya sendiri dari tahun 2016 sampai 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan lewat keterangannya, Minggu 24 Oktober.

Pelaku melakukan pencabulan sejak enam tahun lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Aki bejat bapak kepada anak kandung itu berawal ketika korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren (ponpes) di daerah Jawa Tengah.

Anak dan bapak itu menumpangi bus menuju ponpes. Di tengah perjalanan, korban tertidur dengan posisi kepala bersandar ke bahu bapaknya.

Namun, alih-alih menjaga, bapak itu merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanan dan meremas dada korban berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," tutur AKBP Wiwin.

Dia melanjutkan, pencabulan kembali terulang pada Juni 2017. RA kala itu tiba-tiba masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Sang bapak lantas memegang tangan korban. RH juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengancam hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," ujar AKBP Wiwin.

Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp pada Kamis 22 Juli, sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, pesan yang dikirim bapak kepada anak kandung itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

Nafsu sahwat yang tak terbendung membuat sang bapak masuk pintu kamar korban yang ternyata tak terkunci. RH pun kembali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.

Berdasarkan laporan Antara, Polres Lebak saat ini telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus ini, di antara hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, Polres Lebak menjerat RH dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Terkait