LEBAK - Polisi menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten berinsial RA (53). Kabarnya, RA tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 22 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurmiady mengatakan, kejadian terjadi di kawasan Banjasari, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis, 22 Juli.
“Betul telah diamankan seorang pria berinisial RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu, 23 Oktober.
Kejadian bermula saat tersangka mengirim pesan Whatsapp kepada korban yang berisikan ajakan untuk melakukan persetubuhan. Namun, saat itu korban tidak membalas pesan tersebut.
“Saat korban sedang tidur di kamar, kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata cicing ulah gandeng yang artinya diam jangan berisik, sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut,” kata Andi.
“Kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat. Selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban,” tambahnya.
BACA JUGA:
Kejadian itu terbongkar setelah korban bercerita dengan ibunya, kemudian membuat laporan kepolisian. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Andi menuturkan untuk memperkuat di persidangan nanti, pihaknya mengamankan barang bukti Visum Et Repertum dan daster yang digunakan korban saat kejadian.
"Barang bukti yaitu Visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara