Bagikan:

CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon amankan satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon pada Jumat (7 Oktober) jam 14.30," kata Nandar dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober.

Pelaku VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon melakukan aksi bejatnya terhadap korban, sebut saja Bunga (13).

"Kejadian terjadi pada Senin (3 Oktober) sekira jam sembilan malam. Saat di TKP, tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban," sambung Nandar.

Nandar menjelaskan, terungkapnya aksi bejat itu ketika ibu korban mencium keringat suaminya menempel di pakaian anaknya. Pelaku, kata Nandar, merupakan ayah tiri korban.

"Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban, dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," jelasnya lagi.

Atas kejadian tersebut ibu korban beserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat sore, 7 Oktober, sekitar jam 17.30 WIB di kawasan Cikerut Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.