PASER - Polres Paser, Kalimantan Timur menetapkan oknum guru honorer di salah satu sekolah di Tanah Grogot, berinisial FA (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada korban berinisial TN (12) salah satu muridnya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," Kata Kasat reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot dilansir ANTARA, Kamis, 20 Oktober.
Saat ini penyidikan telah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya selain TN.
Tersangka FA sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.
BACA JUGA:
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijeratkan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
FA ditangkap pada 10 Oktober lalu, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim juga mengatakan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.
Saat itu korban yang sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka dan dicabuli.
Kasat Reskrim terus menyebutkan ada iming-iming dari tersangka yang menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka.
"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," kata Ghanda.