Bagikan:

JAKARTA - KemenPPPA melakukan pendampingan kasus pencabulan dengan korban dua murid yang dilakukan AG (45), guru Bimbingan Konseling (BK) SMA di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

"Tim SAPA KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau untuk mengawal proses hukum dan upaya pendampingan lanjutan dan lainnya terhadap korban sesuai kebutuhan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin 7 Agustus, disitat Antara.

Pelaku AG diduga telah mencabuli  berulang kali terhadap dua siswi-nya tersebut di ruang BK. Aksi bejat itu dilakukan AG sejak Mei 2022 hingga Februari 2023.

"Dugaan kejadian diketahui saat upaya percobaan perbuatan cabul ke korban yang ke tiga," imbuhnya.

Korban pertama (19) adalah anak angkat pelaku dan telah lulus SMA, sementara korban kedua (17) adalah murid pelaku.

AG diduga merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Perbuatan bejat itu juga diiringi ancaman penyebaran video korban.

Hingga saat ini, kata Nahar, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rokan Hulu telah melakukan penjangkauan ke kediaman korban dan melakukan asesmen terhadap korban.

Kemudian UPTD PPA Rokan Hulu bersama UPTD PPA Riau melakukan pelacakan untuk mencari tahu tentang kemungkinan adanya korban lainnya.

AG yang merupakan guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Rokan Hulu ini telah ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap anak dan orang dewasa.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.