JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ashari, 51 tahun, kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, seperti fenomena gunung es.
“Oleh karena itu kita harus membongkar semuanya. Jangan sampai dibiarkan, dan jangan membuat orang tua korban merasa takut, atau membuat para korban merasa terancam dengan relasi kuasa dan sebagainya. Jadi kita harus bergerak,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ashari menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang menjadi anak asuhnya di pesantren. Dari hasil penyidikan, Ashari diketahui mencabuli anak asuhnya di lokasi yang berbeda-beda, dengan dalih harus menuruti perintahnya sebagai pengajar agama.
Jasra menyebut, saat ini KPAI masih mendalami kasus ini. Termasuk fakta bahwa kasus asusila yang dilakukan Ashari sudah dimulai Februari 2020 hingga Januari 2024, tapi penanganan hukumnya berjalan lambat.
Sampai muncul dugaan, Ashari memiliki “bekingan” yang membuatnya sempat tak tersentuh hukum. Ini tentu kontras dengan penderitaan korban, yang bahkan salah satunya ada yang sampai hamil dan melahirkan.
“Makanya salah satu rekomendasi kami adalah agar kasus ini ditarik ke Polda Jawa Tengah. Biar Polda yang bekerja, karena menurut analisis kami, Polres Pati nampaknya tidak cukup kuat untuk menangani kasus sebesar ini,” kata Jasra.
Dalam kasus ini, Jasra menilai Ashari harus diberi pemberatan hukuman. Apalagi korbannya diduga ada lebih dari 50 orang santriwati.
“Karena di UU Perlindungan Anak, apabila pelakunya orang dekat seperti guru, pengasuh, atau orang tua, ancaman hukumannya harus ditambah sepertiga. Bahkan kalau korbannya lebih dari tiga orang dan si anak mengalami gangguan kejiwaan, pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.”
Menurut Jasra, pemerintah harus serius menyelesaikan kasus ini. Salah satunya dengan segera mengesahkan RUU Pengasuhan yang sudah diusulkan KPAI sejak sepuluh tahun lalu. RUU ini disebut Jasra bisa menjadi upaya mencegah kekerasan terhadap anak karena bicara soal pola pengasuhan di ranah keluarga. Dari survei KPAI pada 2020, hampir 60 persen dari 13 ribu orang tua belum tahu cara mengasuh anak dengan baik.
Jika nantinya disahkan, RUU Pengasuhan juga diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap ratusan balita di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Seperti diketahui, dari penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026 mengungkap ada kekerasan fisik yang diterima balita yang menjadi anak asuh di Little Aresha. Dari penyelidikan, polisi menetapkan 13 orang pengasuh dan pengurus yayasan tersebut sebagai tersangka.
Jasra menjelaskan, peristiwa naas di Little Aresha menunjukkan masih rentannya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengasuh anak nonformal. Dari hasil kajian KPAI pada 2019, hampir 44 persen daycare di 9 provinsi di Indonesia termasuk DIY tidak memiliki izin legal untuk beroperasi. Selain itu, rata-rata SDM pengasuhnya hanyalah lulusan SMA yang tidak terlatih dan tidak memahami psikologi perkembangan anak, serta memiliki jam kerja berlebihan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Jasra menjelaskan, mesti ada pengetatan perizinan lembaga pengasuhan anak. Dengan adanya izin atau legalitas, pemerintah jadi punya instrumen untuk memantau operasional daycare.
“Seharusnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan semua layanan masyarakat terpantau. Karena ketika ada izin, otomatis ada instrumen pengawasan,” kata Jasra. “Yang selama ini kita sayangkan kan seolah-olah harus menunggu ada korban berjatuhan dulu baru kita ribut-ribut.”
BACA JUGA:
Sekolah di Indonesia Belum Sepenuhnya Ramah Anak

Kasus viral pemotongan rambut siswi SMKN 2 Garut secara paksa oleh guru Bimbingan Konselingnya dinilai membuktikan bahwa sekolah di Indonesia belum sepenuhnya ramah anak. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut, tindakan itu adalah pelanggaran hak anak yang serius.
“Sangat disayangkan, seorang guru BK yang seharusnya memahami psikologi remaja, justru melakukan pelanggaran dengan menggunting rambut siswi berhijab tanpa dialog terlebih dulu,” kata Jasra kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 13 Mei 2026.
Guru BK SMKN 2 Garut menggunting rambut siswi berhijab setelah ada laporan dari siswa laki-laki yang merasa ada diskriminasi aturan soal rambut. Sebab, jika ada sanksi bagi siswa yang rambutnya diwarnai mencolok, sekolah tidak memberlakukan hukuman serupa untuk siswi berhijab. Alhasil, guru BK secara spontan menggunting rambut siswi yang diwarnai mencolok. Setelah aksi itu viral, SMKN 2 Garut meminta maaf pada publik.
Jasra menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak ada empat prinsip dasar. Yakni prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, tumbuh kembang anak, dan mendengarkan pendapat anak. Keempat prinsip ini dinilai Jasra sama sekali tidak dipakai oleh guru BK SMKN 2 Garut.
“Karenanya kami di KPAI langsung berkoordinasi dan meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan sanksi tegas (kepada guru pelaku).”
Saat ini, kata Jasra, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menggalakkan revitalisasi fungsi guru BK. Tujuannya, agar guru BK tidak sekadar dipandang sebagai “polisi sekolah” yang hobinya menghukum siswa. Sebab bagaimana pun, pendekatan sanksi fisik tidak menyelesaikan masalah, bahkan bisa berujung pidana kalau orang tua siswa lapor ke polisi.
“Kita setuju pendisiplinan, tapi disiplinnya harus positif. Paradigma oknum guru yang mengancam dan menghukum fisik itu sudah tidak relevan pada zaman sekarang,” ujarnya.
Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya
Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.
Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Eddy juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, masa bakti 2022-2026.
Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”. (ADV)