JAKARTA - Kementerian Agama telah menyusun langkah strategis dalam upaya pencegahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskah ada tiga langkah yang bakal dilakukan kementeriannya.
Langkah pertama dengan melakukan investigasi di semua satuan pendidikan mulai dari tingkat madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Desember.
Langkah kedua dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah kekerasan dan pelecehan seksual termasuk dalam proses investigasi.
Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan merupakan fenomena gunung es yang selama ini tak terungkap akibat berbagai faktor.
"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," kata dia.
Langkah terakhir, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
BACA JUGA:
"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepada masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," ujar Zainut.