Jadi Korban Pelecehan Seksual Kepala Sekolah SD, Siswi di Lampung Barat Trauma hingga SMA
Oknum kepala sekolah pelaku pencabulan, di Polres Lampung Barat. (ANTARA)

Bagikan:

LAMPUNG BARAT - Seorang siswi SMA di Lampung Barat BO (18) mengalami trauma lantaran pernah menjadi korban pelecehan seksual saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD oleh oknum kepala sekolah M (57).

Pelaku M pun berhasil diamankan Polres Lampung Barat dan menjadi tersangka dengan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus dapat diketahui setelah korban BO yang saat ini kelas 3 SMA harus dikeluarkan dari sekolah lantaran sering bolos.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, menjelaskan pelaku M merupakan mantan kepala sekolah BO saat duduk di sekolah dasar.

"Pelecehan seksual itu terjadi pada 2017, saat korban BO duduk di bangku sekolah kelas 6 SD di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat," kata Ari kepada Antara, Selasa 17 Januari.  

Menurut Ari, diduga korban BO mengalami trauma berkepanjangan sejak SD hingga sekolah di tingkat SMA dan kerap tidak masuk sekolah.  

Terungkapnya kejadian dugaan pelecehan seksual berawal, saat paman korban MM (50) diminta datang ke sekolah pada Selasa 8 November 2022, untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK).

Lalu guru BK menjelaskan, keponakannya BO harus dikeluarkan dari sekolah karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian paman korban mengkonfirmasi kepada BO perihal tidak  pernah masuk sekolah dan diketahui bahwa dirinya masih trauma atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh M sewaktu masih kelas 6 SD.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan laporan polisi LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.

Lalu PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo mengamankan terduga pelaku M di kediamannya.

"Kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," tambah Ari.

Pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.