CILACAP – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Di Cilacap, seorang guru ngaji inisial M (41) ditangkap atas dugaan pencabulan anak. Bahkan dalam kasus ini ada 9 anak yang menjadi korban M.
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, aksi M dilakukan sejak bulan Januari - Oktober 2022. Aksi bejad M, lanjut Suryo, terbongkar setelah salah satu korban menangis saat pulang ke rumahnya, sehingga membuat orangtuanya curiga.
"Korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji" terang Suryo dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 18 Oktober.
BACA JUGA:
Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua melapor ke Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka M terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
M dijadikan tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.