GARUT - Polres Garut menetapkan guru ngaji sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sudah (status tersangka, red)," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat dikutip Antara, Jumat, 9 April.
Namun polisi menuturkan, tersangka RS (41) belum ditemukan keberadaannya. Pelaku pencabulan melarikan diri sejak aksi kejahatannya itu diketahui warga, Senin, 5 April.
Satuan Reskrim Polres Garut, kata Muslih, masih terus memburu tersangka dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Tersangka masih dalam pencarian," katanya.
Muslih menyampaikan kasus perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Tim penyidik, kata dia, sudah memeriksa saksi dan juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan oknum guru ngaji itu.
"Penyidik sudah memeriksa empat saksi, untuk bukti surat sudah ada," sambung Muslih.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pencabulan RS memicu amarah keluarga korban dan warga lainnya yang meluapkannya dengan membakar rumah semipermanen tempat biasa digunakan tersangka mengaji di Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Senin (5/4) malam.
Aksi warga membakar bangunan semipermanen itu merupakan spontanitas warga yang kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut.
Dugaan kasus asusila itu muncul setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tuanya, lalu keluarga korban dan warga lainnya mendatangi tempat guru ngaji tersebut.
Namun setibanya di tempat, warga tidak mendapatkan keberadaan tersangka, diketahui tersangka sudah melarikan diri yang hingga saat ini belum dapat ditemukan.