Kejagung Periksa Saksi terkait Tersangka Korupsi Asabri Sonny Widjaja-Hari Setiono
Gedung Kejagung (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi untuk memperdalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Tiga saksi di antaranya pihak swasta yang berhubungan dengan dua tersangka, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja dan Hari Setiono.

"SJS dan RB selaku pihak swasta yang berhubungan dengan Sonny Widjaja. Kemudian, SP selaku pihak swasta yang berhubungan dengan Hari Setiono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 2 Maret.

Empat orang saksi lainnya merupakan direktur dan karyawab beberapa perusahaan. Mereka diperiksa untuk mencari fakta hukum dan alat bukti terkait dugaan korupsi PT Asabri.

"DH (Equity Sales PT Indopremier Sekuritas), DB (Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Tbk), I (Direktur PT Jelajah Bahari Utama), dan WS (Direktur PT Cipta Anugerah Sejati)," kata dia.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT Asabri.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.