Telusuri Perkara PT Asabri, Kejagung Periksa WNA Asal Australia
Kejaksaan Agung (Foto: Kejaksaan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa warga negara asing (WNA) asal Australia dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dalam perkara ini, dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT Danmar Explorindo," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 12 Maret.

Pemeriksaan terhadap WNA itu, kata Leonard, merupakan penjadwalan ulang. Sebab, dia sebelumnya direncanakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 1 Maret.

Penundaan pemeriksaan sebelumnya dikarenakan terkendala pekerjaan. Saat itu, DAM sedang berada di Australia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tandas dia.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT Asabri.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.