Bagikan:

PASAMAN BARAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menyita aset tanah milik salah satu tersangka kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammaf Yusuf Putra mengatakan aset tanah yang disita itu adalah milik tersangka inisial AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo yang memenangkan proyek itu.

"Penyidik berhasil menyita tiga bidang tanah dengan luas total 5.451 meter persegi," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 15 September. 

Adapun tiga bidang tanah yang disita itu adalah tanah seluas 294 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01348 di Kelurahan Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Lalu tanah seluas 4.921 meter persegi sesuai SHM 02124 di Kelurahan Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi dan tanah seluas 236 meter persegi sesuai SHM 05136 di Kelurahan Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

"Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 miiliar sesuai data Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dan harga penjualan tanah sekitar," sebutnya.

AA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.

Dia menegaskan tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat Andita Rizkianto masih terus memburu aset aset milik tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usulnya sebagai hasil kejahatan tipikor pembangunan RSUD itu.

Sebelumnya penyidik kejaksaan juga telah menyita aset tersangka tanah dan di atasnya berdiri dua unit rumah toko seluas 113 meter persegi dan tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit di Bekasi.

Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uang.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.

 

Beberapa terdakwa sudah ada yang diputus hukuman pidana penjara beragam mulai satu tahun hingga empat tahun penjara dan sejumlah denda. Sementara tiga orang mantan direktur RSUD diputus bebas.

Semua putusan para terdakwa yang telah disidang oleh PN Tipikor Padang tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Kejari mengajukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Padang dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.