JAKARTA - Pegi Setiawan akhirnya bebas malam ini. Pegi mengenakan baju warna cokelat berbicara kepada wartawan saat keluar dari Mapolda Jawa Barat.
Pegi Setiawan dibebaskan pada pukul 21.38, Senin, 8 Juli. Dilihat dari tayangan Kompas TV, Pegi Setiawan sempat tersenyum lantas terdengar teriakan Allahu Akbar usai Pegi memberikan keterangan singkat.
Pembebasan Pegi Setiawan ini berdasarkan putusan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.
BACA JUGA:
Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.
Selan itu, dalam putusannya Hakim Eman juga menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/90/5/RES124/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024, tidak sah.
Sehingga, dengan begitu, Pegi Setiawan tak lagi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.