Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan tak terima dengan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone milik Hasto dan stafnya saat pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Adapun barang-barang yang disita penyidik KPK pada hari ini di antaranya 2 unit handphone milik Hasto, 1 unit handphone milik staf Hasto bernama Kusnadi, dan buku tabungan milik Kusnadi.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessi menegaskan, barang pribadi yang disita penyidik KPK tidak berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni.

Penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Hasto, menurut Ronny, dilakukan dengan cara menjebak. Sebab, saat Hasto menjalani pemeriksaan, seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti menyebut bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto.

Ternyata, Kusnadi dipanggil ke ruang penyidik yang berbeda dengan Hasto. Penyidik langsung menggeledah dan menyita barang-barang yang dibawa Kusnadi, termasuk handphone milik Hasto.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," tegas Ronny.

Selain itu, Ronny melihat ada kesalahan penulisan berita acara penerimaan barang bukti hasil penyitaan handphone dan buku tabungan dari Kusnadi. Dalam berita acara tersebut, Rossa serta 2 penyidik KPK lainnya yakni Rahmat Prasetyo dan M. Denny Arief menuliskan tanggal 23 April 2024.

Ronny menegaskan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK adalah kejahatan hukum karena tidak terdapat izin dari pengadilan. Hal ini menurutnya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terhadap penggeledahan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian, terkait penyitaan menurut kami juga melanggar KUHAP Pasal 39," jelas Ronny.

Dengan demikian, tim hukum Hasto berencana untuk melaporkan penggeledahan dan penyitaan barang pribadi oleh penyidik KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tim hukum juga akan mengajukan praperadilan terkait tindakan tersebut.