Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto minta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada hari ini, Senin, 10 Juni. Ia tak terima ketika handphone miliknya disita penyidik.

Hasto dalam pernyataannya kepada media usai diperiksa mengatakan keberatan handphonenya diambil paksa penyidik dari seorang stafnya, Kusnadi.

“Di tengah-tengah (pemeriksaan, red) itu kemudian staff saya yang namanya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.

Hasto mengklaim dirinya berdebat dengan penyidik perihal upaya paksa itu. Sebab, dia tak mendapat haknya untuk didampingi kuasa hukum sesuai dengan KUHAP.

“Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto mengaku siap datang jika dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia tetap bersedia memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

Sementara itu, Patra M. Zein yang merupakan kuasa hukum Hasto juga mempertanyakan penyitaan handphone yang dilakukan penyidik. Katanya, pengambilan barang secara paksa itu sebenarnya bisa saja dilakukan tanpa perlu membohongi staf kliennya.

“Penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakkan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” tegas Patra.

“Oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu,” sambung pengacara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP bakal diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku. Dia jadi saksi keempat yang dipanggil setelah mengantongi informasi baru.

Adapun Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).