Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dia diminta memenuhi panggilan pada hari ini, Rabu, 19 Juni.

“Rabu jadwal pemanggilannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 19 Juni.

Tessa menyebut hanya Kusnadi saja yang diperiksa. Sementara Hasto tidak diminta hadir oleh penyidik.

“Betul (pemeriksaan hanya untuk Kusnadi, red),” tegasnya.

Kusnadi sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa komisi antirasuah pada Kamis, 13 Juni lalu. Hanya saja dia minta penundaan karena trauma setelah penyidik diklaim membentaknya dan menyita barang milik Hasto.

Peristiwa ini terjadi saat dirinya ikut ke Gedung Merah Putih KPK saat Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni lalu. Akibat kejadian ini, kubu Hasto kemudian melaporkan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

Tak hanya itu, pelaporan juga dibuat ke Komnas HAM bahkan ke Bareskrim Polri. Kubu Hasto menilai Kusnadi bukan pihak terkait dalam kasus Harun Masiku bukan dipanggil sebagai saksi.

Untuk kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa Hasto sebagai saksi, Senin 10 Juni. Hasto menyampaikan pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik KPK belum menyentuh pokok perkara. Meski begitu, dia membeberkan soal adanya HP yang disita saat momen pemeriksaan kali ini.

“Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” tutur Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin pekan lalu.

Hasto mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan buntut penyitaan tersebut. Dia menambahkan, agenda pemeriksaan disepakati dilanjutkan di lain waktu.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," tutur Hasto.

Adapun Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan HP oleh KPK.

“Ada handphone yang disita, saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana, karena ini sudah suatu bentuk yang pro justitia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” tutur Hasto.