Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan handphone miliknya disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.

Awalnya, Hasto mengatakan dirinya hanya diperiksa 1,5 jam oleh penyidik terkait kasus Harun Masiku yang masih buron. Dia mengklaim proses ini juga belum masuk pada pokok perkara.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar empat jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” kata Hasto mengawali pernyataannya kepada wartawan.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” sambungnya.

Saat itulah penyidik kemudian memanggil asistennya, Kusnadi. “(Dia, red) itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” tegasnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, Hasto mengklaim dirinya sempat berdebat dengan penyidik. Menurutnya, penyitaan itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Hasto juga merasa dia tak mendapatkan haknya sesuai KUHP yang berlaku.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” sambung eks Anggota DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP bakal diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku. Dia jadi saksi keempat yang dipanggil setelah mengantongi informasi baru.

Adapun Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).